Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Surya Darmadi
Surya Darmadi marah-marah jelang sidang vonis, ini sebabnya
Alinea.id Jenis Media: News
"Jadi, ya, harapan saya, kita hentikan ini karena ini tidak terhormat untuk penegakan hukum," imbuhnya.
Saat memasuki ruang sidang sebelum mendengarkan putusan hakim pagi ini, Bos Duta Palma Group itu tampak geram. Apeng, sapaan Surya Darmadi, menyebut pihaknya sempat dipaksa mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada 2022.
"Tolong disebarkan, ya, bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu, bulan Agustus. Kalau enggak ikut praperadilan, selesai semua," kata Surya Darmadi di pengadilan.
Surya Darmadi menambahkan, apabila merujuk bukti praperadilan, dirinya tidak perlu menjalani persidangan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau praperadilan, kan, hari ini saya enggak gini, sama saja kayak dihukum mati," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Indragiri Hulu. Surya Darmadi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan.
Surya Darmadi pun diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp41,9 triliun. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," ucap hakim.
Sentimen: negatif (100%)