Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2023 : 07.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polisi Periksa Perempuan yang Picu Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

24 Feb 2023 : 07.03 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Periksa Perempuan yang Picu Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

Jakarta: Polisi memeriksa A atau AG, 15, perempuan yang diduga memicu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan penganiayaan terhadap David, 17, di Pesanggrahan Jakarta Selatan. 
 
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kom Henrikus Yossi mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa A. Namun, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan pada Kamis, 23 Februari 2023. 
 
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pembicaraan antara MDS dan A yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap David.

-?

- - - -
"Untuk si anak inisial AG sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali. Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," kata Henrikus di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Henrikus mengatakan, selain memeriksa AG, pihaknya juga memeriksa S yang merupakan rekan dari MDS. S diketahui juga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap David. 
 
 
Henrikus belum bisa memastikan apakah S turut menganiaya David. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. 
 
"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut," katanya. 
 
Sebelumnya, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. 
 
Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan MDS dijerat pasal berlapis. MDS dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. 
 
"Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade di Polres Jaksel, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (99.7%)