Sentimen
Netral (76%)
23 Feb 2023 : 05.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Clara Shinta

Clara Shinta

Tarik Mobil Seleb TikTok Clara Shinta dan Maki Polisi, 3 Debt Collector Ditangkap

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

23 Feb 2023 : 05.45
Tarik Mobil Seleb TikTok Clara Shinta dan Maki Polisi, 3 Debt Collector Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Saat itu, Iptu Evin menengahi proses penarikan kendaraan milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku debt collector dan kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2023).

Bahkan, lanjut Hengki, ada satu pelaku debt collector yang dikejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon dan berhasil ditangkap pada Rabu 22 Februari 2023 malam.

"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," beber dia.

Meski belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu, namun Hengki menegaskan akan menindak secara tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk para pelaku mata elang.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Terlebih, Hengki menilai aksi debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa “ ucap mantan Kapolda Jakbar ini.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

 

Aksi debt collector yang membentak polisi saat berusaha menarik mobil selebgram Clara Shinta ternyata bikin darah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih.

Sentimen: netral (76.2%)