Sentimen
Negatif (96%)
24 Feb 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Banjarmasin

Tokoh Terkait
Low Tuck Kwong

Low Tuck Kwong

Orang Terkaya di Indonesia Dituntut Ahli Waris Pengusaha Asal Banjarmasin

24 Feb 2023 : 03.55 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Orang Terkaya di Indonesia Dituntut Ahli Waris Pengusaha Asal Banjarmasin

Krjogja.com - YOGYA - Low Tuck Kwong menjadi orang terkaya nomor satu di Indonesia menggeser Hartono bersaudara dan masuk dalam daftar Forbes real time billionaires per Senin, 26 Desember 2022 di peringkat 50 orang terkaya di dunia. Pada daftar yang dirilis salah satu media besar ini, Low Tuck Kwong tercatat memiliki kekayaan bersih senilai US$ 27,1 miliar atau sekitar Rp 423 triliun (asumsi kurs Rp 15.615 per dolar AS).

Namun begitu, kabar mengejutkan muncul karena Low Tuck Kwong mendapat tuntutan dari keluarga ahli waris seorang pengusaha asal Banjarmasin Kalimantan Selatan bernama Haji Asri (Alm). Haji Asri disebut merupakan pendiri dan pemilik pertama PT Gunung Bayan Pratama Coal perusahaan yang saat ini dimiliki oleh Low Tuck Kwong.

DR.(C) Elita Purnamasari, S.H., M.H, Kuasa Hukum Ahli Waris Haji Asri mengatakan bahwa Haji Asri adalah pengusaha asal Kalimantan yang bisa berkiprah dikancah nasional pada sekitaran tahun 1970an hingga 1990an. Ia mendirikan PT Gunung Bayan Pratama Coal, perusahaan pertambangan di Banjarmasin pada tahun 1990 dan sebagai pemegang perjanjian kerjasama perusahaan tambang batubara (PKP2B) seluas 100.000 Hektar di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur.

"Pada November 1997, Haji Asri dan keluarga diduga ditekan oleh beberapa oknum pejabat negara agar menandatangani surat jual beli peralihan saham perusahaan PT Gunung Bayan Pratama Coal dan menyerahkan seluruh saham kepada PT Kaltim Bara Sentosa (Perusahaan yang dipimpin oleh Low Tuck Kwong), Low Tuck Kwong secara pribadi & Engky Wibowo, dengan nilai yang cukup murah yaitu Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), dan bilamana Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut maka izin PKP2Bnya akan dicabut. namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) pun hanya dibayarkan Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) oleh Low Tuck Kwong & Engky Wibowo, dan masih menyisakan Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli," ungkapnya dalam rilis yang diterima Krjogja.com, Rabu (22/2/2023).

Dalam perjanjian tersebut menurut Elita, tercantum klausul bilamana pihak kedua (pembeli) tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama +- 60 hari pihak kedua juga belum melaksanakannya, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri. Haji Asri menurut dia sudah tidak mempermasalahkan peristiwa beralihnya kepemilikan seluruh saham PT Gunung Bayan Pratama Coal miliknya kepada Low Tuck Kwong, Haji Asri hanya menuntut sisa pembayaran yang sudah dikonversikan secara proporsional sebesar 30 persen (tiga puluh persen) saham dari perseroan PT Gunung Bayan Pratama Coal ke atas nama Haji Asri.

"Hal ini sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30 peraen (tiga puluh persen) dari Perseroan PT Gunung Bayan Pratama Coal selalu kandas ketika berhadapan dengan Low Tuck Kwong. Semua daya dan upaya Haji Asri telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari Low Tuck Kwong, namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil," sambung dia.

Haji Asri menurut Elita pernah melaporkan Low Tuck Kwong ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan, dugaan menggunakan dokumen palsu, namun semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan fotocopy dan laporannya dianggap tidak cukup bukti dan bukan ranah pidana. Padahal seturut hemat pihak Haji Asri, hal itu secara nyata peristiwa peralihan saham dan peristiwa tidak dibayarnya sisa uang untuk peralihan saham itu benar-benar terjadi secara nyata.

"Namun sebaliknya begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, Haji Asri secara mudah masuk ke jeruji besi meskipun akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. Hal itulah yang akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia," lanjutnya.

Saat ini menurut Elita, meski Haji Asri sudah meninggal, ahli warisnya masih akan terus menuntut sesuatu yang dirasa menjadi hak mereka. "Kami masih akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak dari Haji Asri," pungkas dia. (Fxh)

Sentimen: negatif (96.9%)