Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung kembali lakukan penggeledahan
Alinea.id Jenis Media: News
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/2) malam.
"Ada empat tempat digeledah terkait Subkon (Sub Kontraktor)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (23/3).
Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, dari Sub Kontraktor yang terlibat oleh konsorsium pemenang tender tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan mengembalikan uang. Sub Kontraktor itu adalah PT Sansaine Exindo.
"Baru bilang, belum tau kapan diberikan, kita tunggu saja," kata Bowo.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan, Kuntadi, menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan bukan karena inisiatif dari PT Sansaine Exindo. Penyidik bahkan berpeluang menjadikan uang tersebut masuk dalam sitaan.
Meski demikian, Kuntadi menegaskan, pihaknya akan mendalami atas alasan apa uang itu diberikan kepada PT Sansaine Exindo.
"Mereka bilang sanggup memberikan Rp100 miliar," tutur Kuntadi.
Pada kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Sentimen: negatif (87.7%)