Sentimen
Positif (99%)
23 Feb 2023 : 22.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Cegah Suap di MA Terulang, KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN Hakim

24 Feb 2023 : 05.41 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Cegah Suap di MA Terulang, KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN Hakim
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau penerimaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terulang. Hakim diminta tidak menyepelekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan LHKPN merupakan komitmen antirasuah bagi penyelenggara negara. Data itu diyakini bisa menutup celah korupsi. Hakim diharap tidak asal mengisinya.
 
"Secara individu, KPK juga berpesan kepada para hakim sebagai salah satu wajib lapor LHKPN, untuk mengisi secara patuh dan benar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.

-?

- - - -
Ali juga mengatakan LHKPN merupakan pertanggungjawaban pemilikan aset penyelenggara negara. Masyarakat wajib mengetahui asal usul harta milik hakim.
 
"Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN," ucap Ali.
 
KPK juga meminta masyarakat memantau LHKPN para hakim. Kejelian dari masyarakat penting untuk menjalankan fungsi kontrol dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"LHKPN ini menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya," ujar Ali.
 
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: positif (99.8%)