Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Gunung
Kasus: Tawuran, penganiayaan
Tokoh Terkait
Agung Nugroho
Sempat Kabur, Empat Penyiram Air Keras ke Warga Ciputat Diringkus Polisi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Kasus tawuran di Jalan Suka Damai, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan berhasil diungkap kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil pelaku penyiraman air keras terhadap Ismail, seorang warga yang mengalami luka hendak salat subuh pada Minggu, 19 Februari 2023 kemarin.
Pelaku adalah anggota gangster yang saat itu tengah tawuran dengan kelompok lainnya. Akibat tawuran itu, seorang warga bernama Ismail (58) yang hendak pergi ke masjid untuk salat subuh, tersiram air keras di bagian lengan dan tubuhnya.
Alhasil dirinya mengalami luka bakar akibat imbas tawuran antar dua kelompok itu.
“Benar. Sudah ditangkap termasuk barang bukti air keras untuk melukai lawannya,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Terpisah, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho menjelaskan, penangkapan para anggota gangster itu dilakukan di sejumlah wilayah.
Pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan hingga ke Kabupaten Bogor.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur Bogor,” kata Agung dalam keterangannya.
Agung menuturkan, penyiraman air keras itu merupakan bagian dari aksi tawur yang melibatkan kelompok gangster. Dua gangster yang tawuran itu adalah kelompok Badboy dan Kalijaga.
Kedua kelompok melakukan tawuran di Jalan Suka Damai RT 002/004, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (19/2/2023).
“Kedua kelompok ini memang selalu membawa senjata tajam saat tawuran,” kata Agung.
Sebanyak 4 pelaku diringkus yakni DG, JDF, MR dan YAH. Namun setelah diinterogasi penyidik, diketahui bahwa tersangka penyiraman air keras adalah MR.
“Dia ini kelompok Kalijaga yang menggunakan air keras. Sedangkan yang lain itu tawuran menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga botol besar diduga berisi air keras dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Atas tindak pidana ini, pelaku penyiraman air keras itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 170 KUHP, Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHP tentang perkara penganiayaan, pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)