Sentimen
Positif (95%)
23 Feb 2023 : 07.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Clara Shinta

Clara Shinta

Debt Collector Bentak Polisi, Polda Metro: Serahkan Diri atau Kami Kejar Sampai Dapat

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

23 Feb 2023 : 07.35
Debt Collector Bentak Polisi, Polda Metro: Serahkan Diri atau Kami Kejar Sampai Dapat

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau para debt collector yang terlibat dalam aksi premanisme hingga membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat berusaha menarik kendaraan Tiktokers Clara Shinta untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul tiga debt collector yang sebelumnya telah ditangkap.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.

Hengky menyatakan, tiga debt collector yang telah diringkus kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan satu pelaku diburu hingga ke kampung halaman di Saparua, Maluku dan ditangkap pada Rabu malam 22 Februari 2023.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ucapnya.

Meski, belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu. Namun, Hengki menegaskan akan menindak secara tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk para debt collector.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Terlebih, Hengki menilai aksi debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata dia.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Mengenai kejadian viral di media sosial yang dialami Tiktokers Clara Shinta atas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector kini telah ditangani Polda Metro Jaya.

Aksi debt collector yang membentak polisi saat berusaha menarik mobil selebgram Clara Shinta ternyata bikin darah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih.

Sentimen: positif (95.5%)