Sentimen
Negatif (84%)
23 Feb 2023 : 20.24

Dugaan Intimidasi Perubahan Verifikasi Parpol Terjadi di Sumbar

23 Feb 2023 : 20.24 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Intimidasi Perubahan Verifikasi Parpol Terjadi di Sumbar

PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengungkap temuan lain soal dugaan intimidasi yang dialami anggota KPU daerah untuk mengubah hasil verifikasi faktual partai politik pada tahapan jelang Pemilu 2024. Netgrit menjadi bagian dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Menurut Hadar, pihaknya mendapatkan data pengaduan dari tiga KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan intimidasi oleh Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

"Yang intinya menceritakan, bahwa, 'Iya, kami ini ditekan, didesak, dikumpulkan dan tidak diberikan pilihan lain untuk meloloskan semua parpol ini dengan melakukan perubahan data yang sebetulnya berbeda dari hasil verifikasi sesungguhnya'," kata Hadar dalam konferensi pers daring Jelang Putusan Persidangan DKPP terkait Kecurangan Pemilu, Rabu (22/2).

Baca juga: Dibayangi Kecurangan, KPU Jalan Terus Selenggarakan Pemilu

Menurut Hadar, pimpinan KPU Sumbar sengaja tidak mengumpulkan anggota KPU kabupaten/kota Sumbar dalam satu tempat, melainkan memanggil satu per satu ke dalam ruangan. Sebelum memasuki ruangan, para anggota KPU kabupaten/kota dilarang membawa tas maupun alat elektronik seperti ponsel.

Dalam pertemuan itu, anggota KPU kabupaten/kota Sumbar mendapat tekanan untuk berhenti dari KPU jika tidak mengikuti arahan. "Di sini kelihatan sekali, kenapa lembaga demokrasi penyelenggara pemilu ini kok kerjanya seperti intelijen atau orang yang tidak ingin ketahuan kerjanya. Pasti ini ada sesuatu yang ingin disembunyikan," tandasnya.

Media Indonesia telah menghubungi Yanuk melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis lewat aplikasi WhatsApp. Namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan sampai berita ini disiarkan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sulawesi Utara melalui perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Perkara itu salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu. (OL-17)

Sentimen: negatif (84.2%)