Kendaraan Dinas Perangkat Daerah Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik Berbasis Baterai
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sumenep (beritajatim.com) – Kendaraan dinas bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai beralih ke motor listrik berbasis baterai. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Berikutnya akan disusul pengadaan sepeda motor listrik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
“Kami dari pemerintah daerah secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan operasional bagi perangkat daerah, berupa kendaraan listrik, baik motor maupun mobil. Semangatnya tentu saja untuk menyukseskan program pemerintah menghemat energi dan mengurangi pencemaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, merupakan langkah untuk meyakinkan masyarakat, jika dengan memakai kendaraan listrik, tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
“Kalau masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasional, tetapi juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” ucap Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebagai langkah nyata dukungan tersebut, Bupati Achmad Fauzi telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasional. “Semoga kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, bisa diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” ucapnya. (tem/kun)
Sentimen: positif (64%)