Sentimen
Negatif (100%)
23 Feb 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe Dibeberkan Usai Ekspos

23 Feb 2023 : 18.17 Views 26

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe Dibeberkan Usai Ekspos

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pihak yang diduga terlibat itu bakal ditetapkan setelah ekspos perkara.
 
"Nanti perkembangannya kami pasti akan sampaikan setelah analisis dari tim penyidik KPK selesai dilakukan gelar perkara ekspose," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pihak tersebut diduga telah memberikan suap maupun gratifikasi ke Lukas. KPK belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.

-?

- - - -
KPK meyakini keterlibatan pihak itu sangat kental dalam kasus Lukas. KPK bahkan mengeklaim mengantongi banyak bukti.
 
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap terhadap tersangka LE (Lukas Enembe)," ucap Ali.
 
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji bakal membeberkan temuannya jika data sudah lengkap.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)