Sentimen
Negatif (100%)
23 Feb 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Petantang-petenteng Pakai Pelat Palsu, Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak Terancam Pidana UU Lalu Lintas

23 Feb 2023 : 18.09 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Petantang-petenteng Pakai Pelat Palsu, Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak Terancam Pidana UU Lalu Lintas

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Dalam peristiwa yang terjadi Senin (20/2/2023) kemarin, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Jeep Rubicon. Dalam rilis pers, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan pelat nomor kendaraan yang dibawa Mario Dandy Satrio ternyata palsu.

Pelat nomor kendaraan diduga sempat diubah dan tak sesuai dengan nomor stnk. Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon milik ajak pejabat pajak ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.


Dalam perkara ini, polisi akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyelidiki hal tersebut. Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA : Jenguk Korban Pemukulan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menag Yaqut Mengaku Prihatin : Anak Kader, Anakku Juga

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada sanksi atau ancaman penjara apabila melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)