Sentimen
Negatif (79%)
23 Feb 2023 : 16.30
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Tuban, Bojonegoro

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Anggota Komisi III DPR apresiasi keputusan Sidang Kode Etik Eliezer

23 Feb 2023 : 23.30 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Anggota Komisi III DPR apresiasi keputusan Sidang Kode Etik Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Elshinta.com - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto apresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Jadi, kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis. 

Dia mengatakan sidang etik tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri itu sudah tepat karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan Eliezer yang merupakan "justice collaborator" (JC). 

Dia menilai Eliezer merupakan JC dan apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap. 

"Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Hal itu karena Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan hasil Sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. 

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Ramadhan. 

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidana.

Sentimen: negatif (79%)