Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Institusi: ISESS
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Jhon LBF
Kritik Pengamat: Tak Ada Urgensi Polri Pertahankan Eliezer sebagai Anggota
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik sikap Polri yang mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Pasalnya, Bambang menilai Polri memilih keputusan mempertahankan Bharada E berdasarkan keputusan populer.
Bambang justru melihat hal ini menjadi risiko buruk bagi penegakan aturan di internal Polri. Bharada E, jelas Bambang, telah terbukti di persidangan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada seniornya sesama Polri.
Bambang juga menyoroti Polri sebagai penegak hukum juga permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Eliezer yang menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma: dari Aduan Teman Wanita Jadi Dipenjara
Ia menjelaskan justice collaborator (JC) sudah cukup mengapresiasi Eliezer sehingga mendapat hukuman ringan. Dan seharusnya, Polri sebagai lembaga penegak hukum negara harus tegak lurus pada hukum.
Bagi Bambang, tindakan Eliezer menembak Brigadir J hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran, apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Bahkan, lanjut dia, dalam perang pun, penembakan secara sengaja seperti itu bisa dikategorikan kejahatan perang, apalagi ini dalam kondisi normal.\
Baca Juga: Jhon LBF Bantah Gimmick Usai Dirikan PT Bersama Rizky Billar dan Lesti Kejora
Ia mengatakan tidak ada hal yang mendesak bagi Polri untuk tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota.
“Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri,” katanya di Jakarta, Rabu 23 Februari 2023.
Sidang Etik Putuskan Eliezer Kena Demosi 1 TahunSidang kode etik Polri hari ini memutuskan Eliezer tidak dipecat dari institusi. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.
Kendati terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Eliezer tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Dia lantas dijatuhi sanksi admistratif berupa demosi atas perbuatan tersebut. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan lagi.
Seperti diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E digelar hari ini, Rabu 22 Februari 2023, sejak pukul 10.00 WIB. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menghadirkan delapan saksi di sidang KKEP tersebut.
Sidang etik bagi Eliezer merupakan titah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
Kapolri dikatakannya telah memerintahkan langsung Divisi Propam Polri untuk mempersiapkan segala proses sidang kode etik Bharada E supaya berjalan dengan transparan.***
Sentimen: negatif (99.2%)