Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, LPSK: Polri Hargai Peran JC
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan sidang dewan kode etik Polri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer tetap bertugas sebagai anggota polisi. Putusan tersebut dinilai LPSK sebagai bukti pengakuan Polri terhadap status Justice Collaborator (JC) yang dimiliki oleh Richard.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan apresiasi lembaganya atas keputusan sidang dewan kode etik polri tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut juga menyebutkan status Richard sebagai JC terlindung LPSK.
"Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," kata Hasto melalui pesan singkat kepada MPI, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan polri dalam sidang kode etik tersebut juga menunjukkan sejumlah indikasi. Ia memandang indikasi tersebut mengukuhkan Polri menghargai peran Richard yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang benderang.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," ujar Edwin.
Edwin menuturkan Polri juga memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Terlebih, Edwin ikut mengapresiasi bahwa Polri masih memperhatikan usia muda Eliezer yang masih perlu diberikan kesempatan dalam karirnya.
"Polri juga menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir," kata Edwin.
Follow Berita Okezone di Google News
Tak lupa, Edwin pun ikut menegaskan Polri tetap memperhatikan pandangan masyarakat atas peran yang ditunjukkan Bharada Eliezer dalam kasus yang membuatnya divonis ringan penjara selama 1,6 tahun.
"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," lugas Edwin.
Sekadar informasi, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.
Terkait putusan tersebut, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sentimen: positif (91.4%)