Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman divonis 10 bulan kasus perintangan penyidikan
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Sementara, jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap Arif. Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp10 juta.
Arif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengharapkan agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah meminta saksi Baiquni menghapus file rekaman yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Kedua, mengetahui bahwa bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya Brigadir J berguna untuk mengungkap tabir kasus.
"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Lalu, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Sentimen: negatif (99.9%)