Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: HAM, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Didemo, Kalapas Binjai Temui Massa
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Belasan orang yang mengaku mahasiswa turun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Rabu (22/2). Massa aksi demo yang digelar secara damai ini meminta oknum di Lapas Binjai yang dipolisikan dan diduga menyandang status tersangka dugaan pelecehan seksual berinisial SS, agar dipecat dari Aparatur Sipil Negara.
Dalam orasinya, massa meminta agar pucuk pimpinan di Lapas Binjai dapat menemui mereka. Pasalnya, SS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial IN.
“Pecat dan penjarakan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Binjai. Untuk itu kami minta penjelasan dari Kalapas,” kata orator massa aksi.
Belasan massa aksi mendapat pengawalan dari Polres Binjai saat menyuarakan aspirasinya. Bahkan, Kabag Ops Polres Binjai dan Kasat Intelkam hadir di tengah massa.
Bagi massa aksi, status tersangka yang disandang SS sudah dapat dilakukan pemecatan. Karenanya, massa meminta agar pucuk pimpinan di Lapas Binjai dapat memproses oknum yang telah merusak nama baik institusi.
“Atas kejadian tersebut, kami meminta (oknum SS) segera diberhentikan sebagai ASN karena tidak mencerminkan sikap terpuji. Kami juga meminta Kapolres Binjai untuk menahan tersangka,” ujar pengunjuk rasa saat menyuarakan aspirasinya.
Tak lama bersuara dengan pengeras suara (toa), massa aksi ditemui Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba. Kalapas menegaskan, kasus yang menimpa SS adalah persoalan pribadi.
“Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini,” seru dia.
Theo bilang, saat ini kasusnya masih bergulir di Polres Binjai. Karenanya, dia juga menyatakan siap bersama dengan massa untuk mengawal kasus tersebut.
“Mari sama-sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut,” sebut Theo.
Namun massa mendesak agar oknum tersebut dipecat. Hanya saja, Theo menjelaskan, pemecetan bukan proses yang mudah.
Tentu ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Ditambah lagi, persoalan tersebut belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari palu majelis hakim.
“Terkait pemecatan, tentunya ada proses hukum dan nanti pengadilan yang memutuskannya,” kata dia.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane membenarkan, ada kasus yang melibatkan oknum lapas berinisial SS, yang tengah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ada yang sedang ditangani, gelarnya sampai di polda kemarin. Coba tanya sama kanit langsung (mengenai status sudah tersangka atau belum),” pungkasnya.
Kasus bermula dari SS dengan IN bertemu di Kota Medan pada tahun 2021 lalu. Keduanya satu sekolah saat duduk di bangku sekolah dasar.
Lapas Binjai sendiri sudah memanggil SS untuk dilakukan konfrontir atas laporan dari keluarga korban yang melaporkannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Oleh Lapas Binjai sudah sempat melakukan mediasi antara SS dengan keluarga IN.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan tidak mendapat kesepakatan dan buntutnya, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polres Binjai. (ted)
Sentimen: negatif (100%)