Sentimen
Positif (49%)
23 Feb 2023 : 12.24

Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

23 Feb 2023 : 12.24
Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

MeraPutih.com - Aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan penagih utang atau debt collector tidak bisa dibenarkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, tidak boleh ada kelompok mana pun yang bergerak di atas hukum.

Debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector

"Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Adapun tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, saat menarik paksa mobil selebgram TikTok Clara Shinta.

Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Baca Juga:

OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

Hengki mengatakan, penindakan atas para debt collector ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Hengki.

Hengki menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.

Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki. (Knu)

Baca Juga:

Perusahaan Pembiayaan Dorong Debt Collector Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Sentimen: positif (49.2%)