Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada Eliezer Tak Ajukan Banding
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Polri mengenakan sanksi etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sanksi demosi satu tahun penjara. Menerima, Bharada E memilih tidak mengajukan banding.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: 9 Pertimbangan yang Buat Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri
Ramadhan menyebut putusan ini diberlakukan sejak ditandatangani. Bharada E sendiri akan bertugas di Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," beber Ramadhan.
Baca Juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun di Yanma
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer sudah menjalani sidang kode etik pada hari ini. Hasilnya, Polri mempertahankan Bharada E di institusi kepolisian.
Meski tidak dipecah, Polri tetap mengenakan sanksi terhadap Bharada E. Sanksinya yakni demosi selama satu tahun.
Sanksi DemosiMeski tetap menjadi anggota Polri Bharada E dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
Demosi sendiri merupakan sanksi penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
"Demosi di fungsi Yanma jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," kata Ramadhan.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (57.1%)