Sentimen
Netral (40%)
22 Feb 2023 : 15.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pengamat Sebut Sudah Selayaknya KPK Tuntaskan Polemik Formula E

22 Feb 2023 : 22.18 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Pengamat Sebut Sudah Selayaknya KPK Tuntaskan Polemik Formula E

TAGAR.id, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menilai sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas status perkara Formula E yang hingga kini terus berpolemik.

"Penetapan penyidikan adalah proses hukum yang harus dilakukan KPK ketika sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Makanya Dewas pun meminta ketegasan KPK untuk menjelaskan kasus ini," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dia berharap agar dugaan kasus korupsi balap mobil listrik itu tidak diseret ke ranah politik sehingga terjadi pembiasan opini yang berkembang di masyarakat luas atas penuntasan kasus tersebut

"Upaya politik untuk melepas terduga terselidik dari jerat hukum sudah diakui secara umum. Tapi yang belum diketahui cara politik apa saja yang telah dilakukan selain dari yang telah diakui," ujarnya.

"Jangan-jangan upaya politik itu sudah massif mempengaruhi aparat penegak hukum? Sikap KPK jadi penentu. Akankah KPK bersikap tegas sesuai ketentuan hukum atau sudah kalah dengan politik?," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan setiap perkara yang ditangani akan dituntaskan.

"Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara," kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

Firli mengatakan tiap penanganan perkara merujuk pada aturan yang sama. Dia menekankan tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK dalam menangani suatu perkara.

Firli menegaskan pihaknya akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika kecukupan alat bukti terpenuhi. Sebaliknya, jika tak terpenuhi KPK akan segera menghentikan penyelidikan kasus.

"Setiap perkara kita selesaikan. Pedomannya ada kecukupan bukti, bukti permulaan cukup memenuhi Pasal 44 UU 30 tahun 2002 ya kita naikan penyidikan. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," katanya.[]

Sentimen: netral (40%)