Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Tak Dipecat Jadi Anggota Polri, Hanya Didemosi Setahun
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pelanggar hanya dikenakan sanksi demosi 1 tahun.
Keputusan ini berdasarkan sidang kode etim yang berlangsung selama 7 jam. Hasilnya, pelanggar dinyatakan bersalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjaa dinas jenis Glok.
“Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Richard yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Richard wajib meminta maaf secara lisan di hadapan persidangan, lalu secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Sanksi adminisrrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.9%)