Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Sidang Etik Richard Eliezer Sudah Digelar, Polri : Mudah-mudahan Hari Ini Ada Keputusan

23 Feb 2023 : 09.43 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sidang Etik Richard Eliezer Sudah Digelar, Polri : Mudah-mudahan Hari Ini Ada Keputusan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer Pudihang hari ini, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik Richard Eliezer Pudihang menghadirkan pihak dari eksternal Polri, yakni dari Kompolnas.

Dengan digelarnya sidang etik Richard, nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri juga akan ditentukan hari ini.

“Sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E digelar hari ini. Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2023).


Menurut Ramadhan, sidang sudah di mulai pagi tadi. Jalannya sidang pun dipimpin 3 orang yakni Ketua Sidang, Wakil Ketua Sidang, dan satu anggota sidang.

Sidang KKEP Richard Eliezer juga menghadirkan 8 saksi, bail itu dari internal Polri maupun dari eksternal.

“Ada 8 saksi yang dihadirkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)