Sentimen
Tokoh Terkait
Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Ajukan Gugatan ke Bawaslu: Untuk Buktikan Kedzaliman
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengungkap alasan di balik gugatan yang akan diajukan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, pengajuan gugatan sengketa pemilihan umum ke Bawaslu ini untuk membuktikan adanya kedzaliman yang ditujukan kepada Partai Ummat.
"Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran partai besutan Amien Rais itu merasa ada indikasi kecurangan pemilu yang menguat dan mencederai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Digadang Capres Terkuat, Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Malah Mandeg di Bawah Prabowo Subianto
"Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," ungkapnya.
Menurut Denny, ditemukan dugaan pelanggaran pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI menunjukkan pilar kemandirian penyelenggara pemilu telah dilanggar secara terang-benderang," tuturnya.
"Intervensi KPU RI untuk meloloskan partai-partai tertentu sudah banyak diberitakan dan merisaukan para pejuang demokrasi serta tokoh-tokoh masyarakat," sambungnya.
Setali tiga uang, kata dia, selain karena hal itu, tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 diduga juga karena sikap partai yang kerap kali mengkritisi pemerintah.
Baca Juga: Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022
"Karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Partai Ummat coba memperjuangkan haknya dengan cara melayangkan gugatan ke Bawaslu RI. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar tahapan Pemilu 2024 tak diciderai.
"Karena itu, untuk memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi Partai Ummat, tetapi lebih jauh, untuk memastikan keadilan dan kejujuran pemilu tidak lagi-lagi diciderai, maka Partai Ummat akan secara resmi melakukan perlawanan konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Ummat telah mengumumkan akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) terkait keputusan tidak lolosnya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
"Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu besok Jumat," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani, kepada wartawan pada Kamis.
Ia meminta semua pihak mengawal gugatan yang bakal diajukan Partai Ummat ke Bawaslu tersebut.
Di lain sisi, Buni mengatakan Partai Ummat sudah mengantongi cukup bukti untuk mengajukan gugatan tersebut
"Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh Tim Hukum agar terstruktur," tuturnya.
Sentimen: negatif (72.7%)