Sentimen
Positif (99%)
23 Feb 2023 : 05.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

BUMN: BNI

Kab/Kota: Cianjur

Siap-siap PNS Guru Ketiban Rejeki Nomplok Bulan Maret, Tunjangan Ini Bakal Masuk ke Rekening, Nominalnya Gede!

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2023 : 05.05
Siap-siap PNS Guru Ketiban Rejeki Nomplok Bulan Maret, Tunjangan Ini Bakal Masuk ke Rekening, Nominalnya Gede!

AYOBANDUNG.COM - Siap-siap, para PNS Guru akan terima rejeki nomplok di Bulan Maret mendatang.

Di Bulan Maret nanti, pemerintah akan mencairkan tunjangan kepada para PNS Guru ke masing-masing rekening.

Tentunya tunjangan yang bakal dicairkan Bulan Maret ini bakal bikin para PNS Guru senang bukan main.

Baca Juga: Raffi Ahmad Semprot Nagita Slavina Hanya Santai di Rumah, Merry Bela dengan Komentar Pedas!

Tunjangan Bulan Maret untuk para guru diberikan dengan nominal yang fantastis, intip nominalnya di artikel ini.

Tunjangan yang akan diberikan kepada para PNS Guru ini diberikan kepara para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Bukan cuma untuk PNS Guru, tunjangan yang akan cair Bulan Maret ini juga bisa diterima PPPK Guru yang masuk dalam kategori penerima.

Tapi jangan khawatir bagi guru baik PNS ataupun PPPK yang belum sertifikasi, tetap menerima jatah tunjangan di Bulan Maret nanti.

Baca Juga: Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Tak Ngaku Menabrak: Semoga Tidak Ada Rekayasa!

Untuk menerima tunjangan di Bulan Maret, Guru non sertifikasi harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Memang apa saja syarat untuk menerima Tunjangan yang bakal cair Bulan Maret ini?

1. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat resmi di Dapodik.

Baca Juga: Septia Siregar Rujuk dengan Putra Siregar, Takut Anak Tak Dinafkahi Lagi?

3. Belum memiliki sertifikat pendidik, atau belum menjadi guru sertifikasi.

4. Kualifikasi akademik, minimal lulusan S1 atau D4.

5. Sudah memiliki NUPTK.

6. Masih aktif menjalankan kegiatan mengajar.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Akan Dibuka, Rp36,5 Triliun Siap Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Sini!

7. Memenuhi target beban kerja, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

8. Namanya tercatat dalam Dapodik.

Untuk guru non sertifikasi, tunjangan akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulannya.

Nantinya tunjangan tersebut akan diberikan setiap tiga bulan sekali, dalam masa satu tahun anggaran.

Baca Juga: Apakah Bharada E dan Ricky Rizal Tetap Sidang Kode Etik? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit!

Sementara itu bagi para guru sertifikasi memiliki jumlah yang sangat jauh berbeda ketimbang guru non sertifikasi.

Tunjangan TPG yang akan diterima oleh para guru sertifikasi, memiliki besaran sebanyak satu kali gaji pokok.

Memang berapa gaji pokok guru PNS dan PPPK yang bakal jadi acuan pemberian tunjangan TPG tersebut?

Untuk guru PNS (lulusan S1 atau D4), memiliki rentang gaji minimal Rp2.579.400 hingga mencapai Rp5.901.200.

Baca Juga: Nasib Bharada E, Hal Meringankan Bakal Dipertimbangkan untuk Putusan Sidang Etik, Sinyal Tetap Jadi Polisi?

Sementara untuk PPPK Guru, memiliki rentang gaji antara Rp1.794.900 hingga tertinggi Rp6.786.500.

Nantinya, TPG akan diterima para guru di Bulan Maret selama tiga bulan sekali.

Sehingga di Bulan Maret mendatang, para guru berkesempatan menerima tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.

Berikut ini jadwal resmi pencairan TPG:

Baca Juga: Foto Epic Night Dian Sastrowardoyo dan Lyodra dengan Kamera Samsung Galaxy S23 200 MP

-TPG Triwulan 1, validasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari dan dicairkan pada bulan Maret.

-TPG Triwulan 2, validasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei dan dicairkan pada bulan Juni.

-TPG Triwulan 3, validasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus dan dicairkan pada bulan September.

-TPG Triwulan 4, validasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober dan dicairkan pada bulan November.

Demikian informasi terkini mengenai tunjangan para guru PNS dan PPPK yang akan dicairkan pada Bulan Maret mendatang.***

Sentimen: positif (99.8%)