Sudah Ada 4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
“Untuk SPT-OP yang sudah kami terima sekitar 4.161.700 SPT, tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan tahun kemarin 3.199.239 SPT,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).
Sementara itu Wajib Pajak Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 137.866 SPT. Angka ini tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama sebesar 110.841 SPT. “SPT PPh Badan yang sudah kami terima 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen dari tahun kemarin,” kata dia.
Sehingga total SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 4.299.566 atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sebab pada periode yang sama, jumlah SPT yang dilaporkan baru 3.310.080 SPT. “Jadi ini update secara total tumbuh 29,9 persen atau 30 persen penerimaan SPT sampai 21 Februari 2023 jam 12 malam,” kata dia.
Sebagai informasi, Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April. (*)
Sentimen: negatif (50%)