Sentimen
Positif (50%)
23 Feb 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Syarat Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Api Wajib Sudah Booster atau Dosis Penguat

23 Feb 2023 : 03.55 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Syarat Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Api Wajib Sudah Booster atau Dosis Penguat

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 21-02-2023,17:29 WIB

Petugas KAI sedang memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang Kereta Api. FOTO: KAI--

Syarat Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Api - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan kereta api, ada sejuumlah perysaratan yang harus dipenuhi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi para pemudik Lebaran tahun 2023.

Bagi calon pemudik yang menggunakan kereta api, wajib sudah booster pada masa angkutan mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Link Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka, Daftar Mudik Gratis Bisa Lewat Hp

Kepala Stasiun KA Baturaja, Abdullah mengatakan, dipastikan syarat vaksin booster tetap berlaku untuk para pemudik.

"Yakni bagi calon pemudik yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran 2023 ," kata Abdullah di Baturaja, Selasa 21 Februari 2023.

Abdullah menjelaskan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19 dan musim mudik Lebaran 2023.

Kebijakan vaksin booster bagi pemudik ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka 1 Maret, Kuota 46.720 Orang dan 10.440 Motor

Dalam masa angkutan mudik Lebaran tahun ini PT KAI tetap menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang yaitu sudah mendapat vaksin minimal dosis booster dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak karena surat keterangan rapid tes saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya.

BACA JUGA:Mudik Gratis 2023 Digelar, Ini Lokasi Pendaftaran yang Mulai Dibuka Awal Maret

Selain itu, protokol kesehatan (prokes) pun tetap diterapkan salah satunya wajib memakai masker ketika berada di area stasiun dan selama di dalam perjalanan kereta api.

Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, kata dia, PT KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.

"Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut," ujarnya.

Sumber:

Sentimen: positif (50%)