Sentimen
23 Feb 2023 : 01.34
Informasi Tambahan
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
9 Hakim Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Masyarakat Sipil: Stop Delegitimasi MK!
23 Feb 2023 : 08.34
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sekelompok masyarakat sipil merasa prihatin dengan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, ada sembilan Hakim MK yang dilaporkan ke polisi karena putusannya dengan Nomor: 103/PUU-XX/2022.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi, Guy Rangga Boro, menegaskan dalam bertugas, hakim MK dilindungi undang-undang. Yakni, UUD 1945 jo UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut dia, Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana. Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 jo UU Nomor 4 Tahun 2014 jo UU Nomor 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apa pun baik pidana maupun perdata,” papar Rangga.
Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan Hakim MK, menurut dia, merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi lembaga MK, dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim-hakim tersebut.
Rangga menekankan pihaknya masih percaya 100 persen instansi kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan ini. Mengingat, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” terang Rangga.
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip final and binding, terang dia, artinya tertutup upaya hukum apa pun untuk itu. Dia menilai permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.
“Apalagi pemohon dalam permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan dua Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Rangga.
Menurut Aliansi, perbuatan pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan contempt of court. Dari rangkaian kejadian ini, dia menyimpulkan ada upaya-upaya oknum tertentu untuk mendelegitimasi lembaga MK dan kriminalisasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga maruah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini kami menyatakan stop delegitimasi MK,” ujar Rangga.
Sebanyak 9 hakim MK dan 2 panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mendalami laporan pemalsuan putusan yang diduga dilakukan sembilan hakim MK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Dia mengatakan penyidik saat ini meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dalam laporan tersebut. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi, Guy Rangga Boro, menegaskan dalam bertugas, hakim MK dilindungi undang-undang. Yakni, UUD 1945 jo UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.
-?
- - - -Dalam menjalankan tugasnya, lanjut dia, Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana. Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 jo UU Nomor 4 Tahun 2014 jo UU Nomor 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apa pun baik pidana maupun perdata,” papar Rangga.
Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan Hakim MK, menurut dia, merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi lembaga MK, dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim-hakim tersebut.
Rangga menekankan pihaknya masih percaya 100 persen instansi kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan ini. Mengingat, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” terang Rangga.
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip final and binding, terang dia, artinya tertutup upaya hukum apa pun untuk itu. Dia menilai permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.
“Apalagi pemohon dalam permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan dua Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Rangga.
Menurut Aliansi, perbuatan pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan contempt of court. Dari rangkaian kejadian ini, dia menyimpulkan ada upaya-upaya oknum tertentu untuk mendelegitimasi lembaga MK dan kriminalisasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga maruah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini kami menyatakan stop delegitimasi MK,” ujar Rangga.
Sebanyak 9 hakim MK dan 2 panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mendalami laporan pemalsuan putusan yang diduga dilakukan sembilan hakim MK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Dia mengatakan penyidik saat ini meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dalam laporan tersebut. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: netral (79.9%)