Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2023 : 01.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: HAM

Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

23 Feb 2023 : 01.27
Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban

POJOKSATU.id, BANDUNG- Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, divonis pidana kurungan selama 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Selain dikenakan pidana penjara, aset milik Doni berupa mobil hingga perumahan yang terletak di kompleks elit dirampas negara.

“Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2).

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan.


Namun, hasil dari lelang yang dilakukan tak akan dikembalikan kepada para korban.

“Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,”jelasnya saat dihubungi, Rabu 22 Februari 2023.

Jesayas mengatakan, aset Doni tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi. Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Doni yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. (Arif/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)