Eliezer jalani sidang etik hari ini
Alinea.id Jenis Media: News
Dicontohkan dengan Raden Brotoseno, mantan narapidana suap cetak sawah di Kalimantan 2012-2024, yang sempat kembali aktif menjadi anggota polisi usai menjalani masa hukuman. Namun, Brotonoseno akhirnya dipecat lantaran divonis 5 tahun penjara.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal 2 tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," ujarnya.
Sementara itu, jika merujuk Pasal 17 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, masa depan Bharada E untuk melanjutkan karier di kepolisian tipis. Pangkalnya, sesuai ayat (3), kriteria pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Bharada E.
Di sisi lain, peluang Bharada E untuk mengundurkan diri juga tidak jauh berbeda. Ini tecermin dalam Pasal 111 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 111 ayat (1) berisikan setiap pelanggar kode etik diberikan kesempatan pengajuan pengunduran diri. Itu pun berdasarkan pertimbangan tertentu, sesuai ayat (2), sebelum sidang kode etik berjalan.
Kendati demikian, Reza menyampaikan, diskresi adalah kunci lain untuk membuka pintu bagi Bharada E agar dapat kembali ke Polri. Ini sempat dilakukan untuk Brotoseno.
"Polisi punya diskresi atau revisi peraturan. Ini juga dilakukan bagi Brotoseno," ucapnya.
Sentimen: negatif (78%)