Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada Eliezer Tidak Dipecat tapi Cuma Dihukum Minta Maaf, Kebalikan dari Ferdy Sambo dan Kroninya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Bharada Eliezer Tidak Dipecat, Kebalikan dari Ferdy Sambo dan Kroninya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer dipastikan tetap jadi anggota Brimob. Dengan demikian, ia tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Bharada Eliezer tidak dipecat itu merupakan putusan sidang etik profesi yang berlangsung sekitar 7 jam, Rabu (22/2/2023).
“Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman dan sanksi administratif.
- Ferdy Sambo Ternyata Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, tapi Tak Bisa Hadir dengan Alasan Ini
Itu lantaran Eliezer terbukti bersalah melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Sanksi lain yang diterima Richard Eliezer adalah menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
“Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Brigjen Ramadhan.
Selain sanksi tersebut, Richard Eliezer juga disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
- Sidang Etik Richard Eliezer Sudah Digelar, Polri : Mudah-mudahan Hari Ini Ada Keputusan
“Dan memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” tandas Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Beda dengan Ferdy Sambo
Vonis sidang etik yang diterima Bharada Eliezer itu berbanding terbalik dengan yang diterima Ferdy Sambo.
Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri itu langsung dipecat secara tidak hormat alias PTDH.
Sempat mengajukan banding, tapi kemudian hal itu diurungkan.
- Nikita Mirzani Nilai Vonis Bharada Eliezer Tak Adil, Sebut Hakim Terbuai Sanjungan Netizen
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Majelis Hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan jadi otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Sementara vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Bharada Eliezer yakni 1,5 tahun penjara.
Vonis yang diterima Bharada Eliezer tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. (AdeGP/pojoksatu)
Sentimen: negatif (97%)