Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Bisa Bebas Sebelum Februari 2024, Keluarga Brigadir J Tidak Rela?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Ditjen PAS Kemenkumham akan memberikan remisi tambahan kepada Richard Eliezer atau Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disebabkan karena Bharada E dipandang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Remisi tersebut diatur dalam Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Tunangan Bharada E Sebut Rencana Tuhan Lebih Indah, Pernikahan Batal Tertunda?
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, remisi tambahan diberikan sesuai Pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam regulasi tersebut, yang besaran remisinya 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo).
Ditjen PAS siap menempatkan Eliezer sesuai dengan permintaan LPSK.
Remisi tersebut memungkinkan Richard bisa bebas dari penjara lebih cepat sebelum Februari 2024.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS Golongan IV 2023 Lengkap Tunjangan, Pantas jadi Profesi Idaman Mertua
Sebelumnya, Richard dijatuhi vonis 1,5 tahun bui oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Vonis ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.
Terkait dengan vonis hukuman terhadap Bharada E yang dianggap terlalu ringan, keluarga Brigadir J merasa tidak puas dengan putusan hakim.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Rp 3 Juta Per Orang, Lengkap Jadwal Cair
Pihak Keluarga Brigadir J mempertanyakan kenapa Bharada E hanya dikenai hukuman 1,6 tahun penjara sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebesar 12 tahun penjara tidak dipenuhi.
Keluarga Brigadir J bahkan menganggap bahwa justice collaborator seharusnya diberikan kepada Bripka RR.
Alasannya, Bripka RR tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan tersebut, sementara Bharada E yang menembak korban justru mendapatkan status justice collaborator.
Dalam sebuah wawancara, kakak kandung Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, menyatakan bahwa keluarga akan lebih lega jika Bripka RR yang dijadikan justice collaborator,
Bahkan, jika Bripka RR divonis bebas, keluarga Brigadir J akan menerima keputusan tersebut dengan cepat.
Namun demikian, keluarga Brigadir J mengatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pengadilan, termasuk vonis dan remisi yang diberikan pada Bharada E.***
Sentimen: negatif (79.5%)