Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep, Harley-Davidson
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Penganiayaan yang Juga Anak Pejabat Pajak Ternyata Hobi Pamer Kendaraan Mewah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai aksi brutalnya terhadap Davis.
Gegara ulahnya, korban harus dirawat di rumah sakit karena menderita sejumlah luka serius. Pria yang gemar flexing barang-barang mewah seperti moge Harley Davidson hingga jeep Rubicon ini jadi trending Twitter.
Aksi konyol remaja tanggung itu berbuah hujatan apalagi ia diketahui sebagai anak pejabat eselon III di mana sang ayah, Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Ulahnya juga bikin netizen geram karena anak pejabat itu ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas. Mobil Rubicon yang dipakai saat menghampiri korban diketahui menggunakan plat nomor palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mobil Jeep Rubicon hitam bernomor polisi B 120 DEN adalah palsu. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
“Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor inilah yang sesuai dengan fisik nomor ini. Sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP,” ungkap Ade Ary, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary menambahkan, kasus Dandy juga berpotensi bertambah karena adanya dugaan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain,” tuturnya.
Hobi Flexing dan Arogan di Jalan
Melansir akun media sosial milik Mario, ia seringkali memposting kemewahan sejumlah kendaraan yang dimilikinya. Anak dari pejabat pajak yang memiliki nilai kekayaan 56 M itu hobi flexing alias suka pamer barang mewah.
Berdasarkan penelusuran Pojoksatu.id, Mario ternyata adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Aksi kekerasan oleh pengemudi Rubicon ini langsung ramai diperbincangkan warganet.
Atas kasus ini, pria yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara dijerat pasal berlapis.
Mario disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)