Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Agustian Syach
Ratusan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan Kota Bogor
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor, melakukan razia minuman keras atau Miras di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023, hingga Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minol golongan B dan C.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, pihaknya menyita 298 botol minol dari sembilan THM. Antara lain dari kafe Zoom, Chale, X One, SLR, Cabin, Zentrum, Club 19, dan True Story di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diajarkan pada Anak yang Baru Punya SIM
“Dari sembilan tempat yang dirazia, kami berhasil mengamankan ada sekitar 298 minuman beralkohol berbagai macam merk. Baik itu lokal maupun luar negeri,” kata Agus dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 22 Februari 2023.
Petugas gabungan fokus merazia dan menyita minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Beberapa minol yang disita memiliki kadar alkohol sekitar 20 hingga 40 persen.
Kegiatan razia minol ini berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.
“Jadi sesuai ketentuan bahwa di Kota Bogor, minol golongan B dan C dilarang beredar. Sehingga, minol yang di atas 5 persen kita lakukan penyitaan dan tindakan lebih lanjut. Barang bukti kita amankan dan diserahkan ke Satpol PP,” kata Agus.
Baca Juga: Kabar Gembira! Lowongan Kerja Astra Untuk Lulusan Baru Melalui Program Astra Graduate Program 2023
Di samping itu, pihaknya akan terus melaksanakan operasi gabungan khususnya menjelang bulan Ramadhan. Diharapkan, razia minol ini dapat membantu situasi dan kondisi wilayah di Kota Bogor tetap kondusif.
“Sehingga, yang kami lakukan memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor yang mau melaksanakan Ramadhan. Serta tidak terganggu dengan adanya peredaran minuman keras,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, operasi ini akan rutin dilaksanakan. Guna mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat.
Selain THM, petugas gabungan juga akan terus melakukan pemantauan di toko kelontong yang kerap menjual minol golongan B dan C. Terutama yang menjual secara ilegal.
“Dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap menaati pada peraturan yang ada di Kota Bogor terkait minol golongan B dan C,” katanya.
Baca Juga: Lihat Nama Penerima Bansos PKH 2023 Lampung Lewat Online, Akses Langsung Cekbansos.kemensos.go.id
Agustian mengatakan, pihaknya juga akan melihat aturan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait, jika di kemudian hari ditemukan minol di tempat yang sama.
“Nanti kami lihat dari sisi Perdanya, apakah ada sanksi lain. Bisa misalkan penutupan sementara, penyegelan, dan pencabutan izin usaha,” kata Agustian.
Sentimen: positif (97%)