Sentimen
Negatif (99%)
22 Feb 2023 : 19.03
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nasional Sidang Etik Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri Pusat Pemberitaan

22 Feb 2023 : 19.03 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
Sidang Etik Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer secara resmi dipertahankan sebagai anggota Polri. Sidang digelar, Rabu (22/2/2023).

Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun, sesuai dengan pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023). 

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

“Sanksi administrasi mutasi. Bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Adapun sanksi lainnya bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela. Pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sebelumnya, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Ada pun dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf.

Ada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA). Dan AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ketiganya belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang, sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Sentimen: negatif (99.8%)