Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2023 : 17.14
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Hewan: buaya

Kab/Kota: Tangerang, Cengkareng, Rawa Buaya

Kasus: pengangguran, penganiayaan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Sakit Hati Disebut Pengangguran dan Belum Menikah, Pria Aniaya Wanita Lansia di Tangerang

23 Feb 2023 : 00.14 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sakit Hati Disebut Pengangguran dan Belum Menikah, Pria Aniaya Wanita Lansia di Tangerang

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial GP melakukan penganiayaan terhadap wanita lanjut usia (lansia) di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pihak kepolisian pun menetapkan GP sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro.

Dirosha mengatakan bahwa motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap lansia tersebut adalah gara-gara sakit hati. GP sempat disebut sebagai seorang pengangguran dan belum menikah.

"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah," ujarnya.

Baca Juga: Cabuli Adik Ipar, Pria di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, seorang wanita lansia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya. Korban pun mengalami kondisi yang kritis akibat penganiayaan itu.

Pihak kepolisian yang menerima laporan pun langsung memeriksa sejumlah saksi serta meminta hasil visum korban.

Pelaku berhasil diamankan oleh polisi setelah viral di media sosial. Dalam konten viral tersebut, menganiaya seorang wanita lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Juga: Kecam Kasus Pelecehan Seksual, Pihak TransJakarta: Siapapun Pelakunya Harus Ditindak Tegas

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah susun kawasan Jakarta Barat pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Zain dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 22 Februari 2023.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Maka dari itu, tersangka GP terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)