Sentimen
Negatif (94%)
22 Feb 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Simon Pampang

Simon Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Marten Toding

Marten Toding

Ricky Ham masuk kembali ke Indonesia lewat jalur tikus

22 Feb 2023 : 13.41 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Ricky Ham masuk kembali ke Indonesia lewat jalur tikus

"Terkait kenapa RHP kembali ke Papua, ini masih kita dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, tim penyidik masih perlu mendalami alasan Ricky kembali ke Papua karena penyidik masih fokus mengusut perkara utama yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

"Pemeriksaan kali ini masih fokus kepada perkara pokok, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga dilakukan RHP. Hal yang lainnya masih perlu didalami," ujar Firli.

Terkait Ricky yang kabur dari pemeriksaan akan menjadi alasan pemberat di pengadilan. Namun, Firli menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah RHP dengan melarikan diri itu termasuk tidak kooperatif dan itu juga menjadi pertimbangan apakah ini faktor-faktor pemberat? Tentu itu menjadi pertimbangan para JPU dalam rangka menyusun dakwaan. Saya tidak ingin mendahului karena itu adalah ranahnya JPU," tutur Firli.

Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky dengan kewenangannya sebagai bupati diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah. Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Adapun besaran uang korupsi yang dinikmati Ricky diduga mencapai Rp200 miliar dan masih terus didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 

Sentimen: negatif (94.1%)