Sentimen
Positif (65%)
22 Feb 2023 : 10.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Komnas HAM sambangi Lukas Enembe di rutan KPK

22 Feb 2023 : 10.34 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Komnas HAM sambangi Lukas Enembe di rutan KPK

Ditambahkan Ali, KPK berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK. Ini juga mencakup pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, pengacara dan pihak keluarga Lukas Enembe mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah jajarannya ke Komnas HAM pada 19 Januari 2023.

Ketua Tim Nonlitigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, menyatakan pihaknya dan keluarga menduga KPK telah berlaku tidak manusiawi atas penahanan Lukas. Sebab, Lukas Enembe yang dalam kondisi sakit dinilai tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Pihak keluarga meminta Komnas HAM mendatangi rumah tahanan (rutan) KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Selain itu, keluarga juga mengajukan permohonan agar Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memberi rekomendasi kepada KPK agar menghentikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe.

"Tindak lanjut yang kita minta adalah mereka datang kunjungin Pak Lukas. Lihat, apakah Pak Lukas benar sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti yang kami bawa. Kalau benar sakit, maka Komnas HAM boleh, dong, merekomendasikan ke KPK ini proses terhadap Pak Lukas dihentikan saja karena Pak Lukas masuk kategori unfit to stand trial," kata Emanuel, Kamis (19/1).

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Lukas sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: positif (65.3%)