Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2023 : 09.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, TransJakarta

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Hakim Perberat Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara!

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

22 Feb 2023 : 09.19
Hakim Perberat Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara!

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonisnya 4 tahun penjara.

Doni Salmanan adalah terdakwa kasus robot trading Quotex. Kasusnya sempat menghebohkan masyarakat karena turut menyeret sejumlah nama tenar dari kalangan pesohor publik.

Adapun Majelis Tinggi PT Bandung saat membacakan amar putusan banding Doni Salmanan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Bale Bandung tanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA : Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Crazy Rich Soreang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Tindakan Doni Salmanan, kata hakim, telah merugikan konsumen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA : Begini Cara Doni Salmanan Gaet Orang untuk Main Trading

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).

BACA JUGA:  Telkom dan Transjakarta Kolaborasi Kembangkan Sistem Teknologi Informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (100%)