Sentimen
Negatif (93%)
22 Feb 2023 : 07.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kabarnya Ketua IDI Tangerang Tersangka, Eks Ketum Daeng : IDI Harus Bersikap Selamatkan Organisasi

22 Feb 2023 : 14.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kabarnya Ketua IDI Tangerang Tersangka, Eks Ketum Daeng : IDI Harus Bersikap Selamatkan Organisasi

POJOKSATU.id, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) IDI, Daeng M Faqih mengatakan kalau ada anggota IDI terjerat kasus tindak pidana, seharusnya ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

Termasuk tindakan yang diambil apabila anggota ataupun pengurus IDI tak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Ya kalau terkait dengan itu (Sikap AD-ART saat anggota IDI terlibat masalah hukum) karena kalau sampai terlibat masalah hukum dia tidak bisa melaksanakan tugas organisasi itu biasanya ada mekanisme organisasi yang dilakukan,” kata Daeng, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Menurut Daeng, merujuk kepada AD-ART IDI harusnya ada tindakan teges dari organisasi.


Namun dipastikan bahwa tindakan tersebut diambil bukan karena adanya pelanggaran dari anggota atau pengurus IDI, akan tetapi lebih kepada tidak berjalannya tugas-tugas organisasi yang diemban.

“Tapi bukan dalam artian karena pelanggaran organisasinya atau pelanggaran profesinya, tapi pada saat dia dikenai hukuman (pidana penjara) pasti yang bersangkutan tidak bisa menjalankan kegiatan organisasi,” ujarnya.

“Kalau tidak bisa menjalankan kegiatan organisasi biasanya ada mekanisme organisasi untuk supaya organisasi tetap jalan,” papar pria yang kini menjabat Rektor Universitas Mohammad Husni Thamrin tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Ketua IDI Tangerang berinisial FS ini.

Begitu pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang ditanyai wartawan terkait kasus FS, juga tak merespons.

Sebelumnya, FS dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangannya, YR mengaku mendapat informasi bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait bisnis alat kesehatan (alkes) itu.

Penetapan tersangka itu dikuatkan dengan beredarnya SP2HP bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, yang isinya menjelaskan bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka.(firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (93.4%)