Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PDAM
Dari Puluhan Baru Dua Tambang Pasir di Baksel yang Bayar Pajak Air, Samsat Malingping dan PUPR Bentuk Tim Ini
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Dari puluhan tambang pasir yang melakukan pemanfaatan air di Wilayah Lebak Selatan, tercatat baru ada dua perusahaan tambang pasir yang memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan
Kedua perusahaan yang sudah memiliki SIPPA itu yakni perusahaan tambang Pasir PT. Adnis dan PT. Hanasa Prima yang berlokasi di Kecamatan Cihara. Itupun keduanya dikabarkan sudah tutup.
Sementara puluhan tambang pasir lainnya yang tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah Lebak Selatan, seperti di Kecamatan Cihara, Bayah, Banjarsari dan Kecamatan Panggarangan, semuanya masih belum memiliki SIPPA
Kasie Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Malingping, Wahyu Wijaya mengatakan, jika perusahaan tambang pasir belum memiliki SIPPA, maka pihaknya tidak bisa menetapkan dan memungut pajak
"Jika sudah memiliki SIPPA, nanti PUPR melaporkan hasil pemakaian airnya ke kita, kemudian kita menetapkan besaran/nilai pajaknya," katanya
Pihaknya, lanjut Wahyu, sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak PUPR Banten. Dari hasil Rakor tersebut, PUPR siap menjembatani perusahaan perusahaan tambang pasir untuk bisa mendapatkan SIPPA.
"Kita juga akan membentuk tim pendataan potensi (pajak air permukaan). Tim itu dari Samsat dan PUPR," imbuhnya
Sementara secara keseluruhan, lanjut Wahyu, baru ada sebanyak 16 perusahaan yang sudah memiliki SIPPA dan pajaknya dipungut oleh Samsat Malingping.
"Tambang pasir ada dua, selain itu ada PLTA, perkebunan dan PDAM," tukasnya***
Sentimen: netral (93.8%)