Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2023 : 18.21
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: penganiayaan

Terduga Pelaku Kekerasan Mahasiswa UPH Drop Out, Korban Merasa Lega

21 Feb 2023 : 18.21 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terduga Pelaku Kekerasan Mahasiswa UPH Drop Out, Korban Merasa Lega

POJOKSATU.id, TANGSEL — Sanksi berat yang dijatuhkan kepada terduga pelaku penganiayaan antar sesama mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) ditanggapi oleh korban.

AS alias Anisa Sakinah menanggapi keputusan pihak kampus yang menindak tegas terduga pelaku BJK.

Dia mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku resmi dikenai sanksi pemecatan sebagai mahasiswa UPH atau drop out.

“Karena banyak yang tanya soal pernyataan resmi ini benar adanya atau ga karna sudah masuk media, aku akan confirm bahwa ini benar,” tulis AS melalui akun Instagramnya annisasknh dikutip Selasa (21/1/2023).


Mengetahui kabar ini, AS berterima kasih kepada pihak kampus karena menanggapi pelaporannya atas dugaan tindak kekerasan yang disertai pengancaman oleh BJK.

“Thankyou @uphimpactslives proud to be your student,” ungkap AS.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengeluarkan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswanya AS.

Kasus yang melibatkan antar sesama mahasiswa UPH itu, berujung sanksi berat bagi terduga pelaku berinisial BJK.

“Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi,” tulis keterangan resmi Humas UPH yang diterima Pojoksatu.id, Senin (20/2/2023).

“Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” tambah keterangan tersebut.

Berdasarkan investigasi tim internal kampus , terduga pelaku BJK diberi sanksi drop out alias pemecatan sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis berupa pencabutan status kemahasiswaan,” bunyi keterangan tersebut.

Dalam kasus yang dialami AS, pihak kampus berkomitmen untuk tetap memelihara situasi yang kondusif.

“UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup keterangan Humas UPH.

Sebagai informasi, kasus mahasiswi UPH berinisial AS yang menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal dari mantan pacarnya viral di Jagat maya.

Melalui akun Twitter pribadinya @annisasknh8, AS mengaku sudah lima kali mendapatkan kekerasan dari mantan pacarnya. Dugaan kekerasan dari terduga pelaku BJK dilakukan berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan.

“Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse,” kata AS.

Terbaru, AS mempolisikan mantan pacarnya ke Polres Tangsel yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)