Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Solusi Kemacetan Lalu Lintas, Pemkab Jember Uji Coba Penetapan Jam Kerja ASN
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar uji coba penetapan jam kerja aparatur sipil negara sejak 21 November hingga 31 Desember 2022. Dalam surat edaran bupati dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi lembaga atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 37.5 jam per minggu.
Bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, maka ASN masuk pada jam delapan pagi. Jam pulang kerja pada pukul empat sore untuk Senin – Kamis, dan pukul tiga sore untuk Jumat. Sementara waktu istirahat pada Jumat ditetapkan pada pukul 11.00 – 12.30 WIB.
Jam masuk kerja ASN lembaga dan unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja adalah pukul 07.30 pagi WIB. Namun untuk Senin – Kamis, mereka pulang kerja pada pukul 14.30 WIB, untuk Jumat pulang pada pukul 11.00 WIB, dan untuk Sabtu pulang pada pukul 13.30 WIB.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, uji coba jam kerja itu merupakan salah satu upaya mengurai problem kemacetan lalu lintas jalan pada saat jam berangkat dan pulang kerja. “Dengan adanya pergeseran jam masuk ASN pada pukul delapan pagi, lebih cepat orang untuk bisa langsung ke tujuan sekolah maupun kerja,” katanya, ditulis Kamis (24/11/2022).
Jam kerja beberapa lembaga dan unit kerja juga kondisional. “Untuk rumah sakit tetap. Tidak boleh (pergeseran jam kerja) mengganggu. Intinya jumlah jam kerja sama. Kita tidak merugikan siapapun. Kalau dampak dari kebijakan ada yang kurang, insya Allah sampai kiamat tidak ada kebijakan yang sempurna. Kami tidak bisa mengelus pipi semua orang,” kata Hendy. [wir/kun]
Sentimen: negatif (57.1%)