Sentimen
Negatif (98%)
21 Feb 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Bripka Madih Dilaporkan 73 Tetangganya ke Polres Bekasi, Pengacara : Kita Siap Hadapi

21 Feb 2023 : 16.18 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bripka Madih Dilaporkan 73 Tetangganya ke Polres Bekasi, Pengacara : Kita Siap Hadapi

POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang tak gentar menghadapi laporan 73 warga yang merupakan tetangga Bripka Madih di Bekasi.

Dalam laporannya, Bripka Madih dilporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyerobotan tanah yang disebut-sebut telah mengganggu kenyamanan warga setempat.

“Kita siap menghadapi laporan dari 73 warga itu,” kata Charles saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (21/2/2023).

Laporan dari 73 warga yang mengklaim dirinya merupakan tetangga Bripka Madih itu juga masih janggal.


Dari 73 orang, 3 orang di antaranya telah resmi melapor Bripka Madih ke Polres Bekasi.

Karena itu, Charles pun menilai 73 warga itu tidak mungkin semuanya merupakan tetangganya Bripka Madih.

“Kami juga tidak tahu itu 73 orang itu adalah orang-orang di lingkungan seputar itu atau orang-orang yang berada di RT lain,” tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 73 orang tetangga dari Bripka Madih menyatakan telah membuat surat pernyataan soal ketidaknyamanan mereka akibat sejumlah intimidasi yang dilakukan oleh Madih.

“Ada total 73 warga yang membuat surat pernyataan bahwa mereka merasa terganggu dan bagaimana Madih mengintimidasi mereka supaya tidak nyaman untuk tinggal,” jelas Kuasa Hukum dari warga yakni Johannes L Tobing kepada wartawan, Senin (21/2/2023).

Adapun tiga tetangganya yang telah resmi melaporkam Bripka Madih yaitu bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.

Laporan yang dilayangkan ketiga tetangganya itu dilakukan pada Senin (20/2/2023). Saat melapor, mereka didampingi kuasa hukumny Johannes L Tobing.

Adapun masing-masing laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

Dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

“Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP,” ujar Johannes. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.1%)