Sentimen
Negatif (86%)
21 Feb 2023 : 14.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Jayapura

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Simon Pampang

Simon Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Marten Toding

Marten Toding

Total Duit Negara Dikorupsi Ricky Ham Pagawak Capai Rp200 Miliar

21 Feb 2023 : 14.54 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Total Duit Negara Dikorupsi Ricky Ham Pagawak Capai Rp200 Miliar

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah mencapai Rp200 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar. Dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik," ujar Firli.

baca juga:

Disampaikan Firli, Ricky Ham yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai Bupati, kader Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis. Di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan, serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

SP (Simon Pampang), Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya, tidak dibacakan); JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa); dan MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).

Untuk 3 tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.

Untuk Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]

Sentimen: negatif (86.5%)