Sentimen
Negatif (88%)
21 Feb 2023 : 12.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

KPK Bakal Dalami Aliran Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Presenter Brigita Manohara

21 Feb 2023 : 12.37 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

KPK Bakal Dalami Aliran Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Presenter Brigita Manohara

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

“Intinya kami (KPK) tidak akan berhenti untuk mendalami perkara tindak pidana korupsi di Mamberamo Tengah ini walaupun RHP (Ricky Ham Pagawak) yang DPO sudah berhasil di tangkap,” ujar Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga: Sempat Buron 7 Bulan, KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Atas Kasus Suap

Lebih lanjut Asep mengatakan, penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga menerima aliran uang hasil TPPU Ricky Ham Pagawak, meskipun uang tersebut telah dikembalikan ke KPK. 

“Setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak) tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU,” ujarnya. 

Asep mengungkapkan, KPK akan kembali memanggil para saksi meskipun sudah pernah diperiksa oleh penyidik, termasuk presenter Brigita Manohara. Dia menyebut, penyidik bakal menelisik peran Brigita dalam kasus yang menjerat Ricky. 

Diketahui, Brigita mengaku menerima uang sebesar Rp 480 juta dari Ricky. Namun uang tersebut telah dikembalikan Brigita kepada KPK. 

“Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa,” jelas Asep. 

“Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterang terbaru yang kami peroleh,” pungkasnya. 

Baca Juga: Firli Bahuri Ungkap Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak Usai Kabur ke Papua Nugini

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK menduga, Ricky menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Ricky Ham Pagawak ditahan setelah sempat buron selama 7 bulan. Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (88.9%)