Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Ricky Ham Pagawak Ditangkap, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Presenter Brigita Manohara
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang selama ini buron. Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan selama 20 hari ke depan.
KPK juga menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ricky. Terkait hal itu, KPK membuka peluang kembali memeriksa presenter Brigita Manohara, hari ini, Selasa (21/2/2023).
"Ada menyebutkan aliran dana, tadi disampaikan pimpinan bahwa selain daripada tindak pidana korupsi, kami juga menangani tersangka RHP sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Asep dalam konfrensi pers, Senin (20/1) malam.
Penyidik KPK, kata Asep, akan memanggil pihak-pihak yang sudah menerima aliran dana dari tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut termasuk Brigitta Manohara.
Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Firli
"Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi akan kita lacak sampai ke mana uang itu mengalir. Dan setiap orang yang menerima uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kita mintai keterangan," pungkas Asep.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan meskipun ada seseorang yang mengembalikan uang hasil pemberian tersangka kasus korupsi kepada pemerintah, namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.
Follow Berita Okezone di Google News
"Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami," kata Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presenter Brigita Manohara diketahui sempat menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp480 juta. Uang tersebut telah dikembalikan Brigita kepada pihak KPK beberapa waktu lalu.
Sentimen: negatif (99.6%)