Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba, kebakaran
Tokoh Terkait
JPU Kasus Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Mungkin Terlalu Berat Melawan Pengacara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan kehadiran beberapa jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Ferdy Sambo yang hadir pada persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 20 Februari 2023 ini. Pasalnya, Hotman meyakini bahwa anggota JPU sebelumnya berbeda dari hari ini.
Hotman Paris kemudian menyampaikan kejanggalan tersebut pada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat persidangan dibuka. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Usai sidang dibuka, Hotman Paris mendesak JPU yang hadir untuk menunjukkan surat tugas mereka. Tak hanya itu, Hotman juga mendesak JPU menyetorkan nama anggotanya yang bertugas dalam persidangan Teddy Minahasa.
“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tahu,” kata Hotman Paris, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Minta Saksi dari Polda Metro Jaya Diperiksa Dulu di Kasus Teddy Minahasa, Permohonan Hotman Paris Ditolak
“Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengin tahu aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan agung ini semua diterjunkan,” ucap Hotman menyambung.
Hakim Jon pun menyetujui permintaan dari Hotman Paris, dan meminta surat tugas serta daftar nama JPU yang hadir. Jaksa sempat menolak dan langsung menjelaskan pasal yang mengatur soal kehadiran JPU dalam suatu kasus.
“Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan,” kata jaksa yang hadir dalam persidangan tersebut.
Salah satu jaksa yang hadir juga menegaskan bahwa kejaksaan adalah satu lembaga dan tidak terpisahkan. Sehingga siapa pun jaksa yang hadir dalam sebuah persidangan tetap tidak terpisahkan.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Disebut Minta Bawahannya Antarkan Narkoba Menggunakan Pesawat
Dalam persidangan tersebut, terdapat 10 jaksa yang hadir dari total 19 jaksa penuntut umum. Majelis Hakim pun kemudian melanjutkan persidangan setelah mendengar penjelasan jaksa.
Mantan Kapolsek jadi kurir sabu milik Teddy MinahasaSalah satu terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini adalah Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto. Dalam persidangan hari ini, terungkap peran Kasranto yang merupakan kurir sabu milik Teddy Minahasa.
“Sabu sempat diantarkan pak Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan,” ucap Janto, saksi yang dihadirkan JPU.
Janto yang saat itu masih bertugas sebagai anggota polisi mengungkapkan bahwa Kasranto mendapat sabu seberat satu kilogram untuk dijual. Janto diminta Kasranto untuk mencari orang yang mau membeli sabu.
Baca Juga: Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Barang Bukti Sabu-Sabu
“Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. ‘Tapi tolong cari lawan dong to’ dia bilang seperti itu ke saya,” kata Janto.
Janto akhirnya mendapat pelanggan yang siap membeli sabu mereka sebesar Rp500 juta. Setelah Janto menyerahkan uang ke Kasranto, dia mendapat komisi Rp20 juta. Tak hanya itu, Janto juga mendapat komisi Rp2 juta dari penjualan narkoba senilai Rp50 juta.
Awal mula kasus terungkapKasus kartel narkoba ini terungkap saat mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa ketahuan memerintah anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari penangkapan kasus. Teddy diduga memerintahkan anak buahnya menukar lima kilogram sabu dari total 40 kilogram.
Teddy dituding menukar sabu dengan tawas sebelum barang bukti kasus itu dihancurkan. Namun jalan Teddy harus terhenti setelah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus narkotika.
Dari keterangan kepolisian, sebanyak 1,7 kilogram telah berhasil diedarkan oleh pelaku. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya telah disita petugas.
Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (84.2%)