Sentimen
Positif (44%)
21 Feb 2023 : 11.30
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Apresiasi SBY Beri Catatan Sistem Pemilu, PKB: Jangan Sampai Putusan MK Picu Krisis Politik dan Chaos Nasional

21 Feb 2023 : 11.30 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Apresiasi SBY Beri Catatan Sistem Pemilu, PKB: Jangan Sampai Putusan MK Picu Krisis Politik dan Chaos Nasional

pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengkhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi judicial reciew UU Pemilu terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu.

Menurutnya ada dua hal yang melandasi kekhawatirannya tersebut. Pertama, jika terjadi perubahan sistem pileg pada saat tahapan pemilu sudah berjalan seperti sekarang, tentu akan mengganggu kesiapan semua pihak (rakyat sebagai pemilih, partai, bacaleg, KPU, Bawaslu dan lain-lain) dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.

"Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya," ujar Luqman dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Senin (20/2/2023).

Tuai Polemik, PKS Minta MK Konsisten soal Sistem Proporsional Terbuka

Kekhawatiran yang kedua, Luqman mengatakan dari risalah sidang MK tanggal 7 Desember 2022 dengan pokok perkara Perbaikan Permohonan, terdapat petitum yang diajukan para pemohon yang akan berdampak mengacaukan Pemilu jika dikabulkan MK.

Menurutnya yang dimaksudkannya adalah petitum terhadap Pasal 420 huruf (c) dan huruf (d) UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan.

"Jika MK mengabulkan petitum huruf (c) dan (d) pasal 420 ini, maka tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan," kata Luqman.

"Singkatnya, pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS-TPS. Tetapi tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi ke partai politik, karena tidak ada lagi dasar hukumnya. Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor ini menyambut gembira ketika mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki perhatian terhadap masalah judicial reciew UU Pemilu tersebut.

"Saya juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya.

Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Proporsional Tertutup di MK

Sentimen: positif (44.4%)