Sentimen
Negatif (79%)
21 Feb 2023 : 09.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Simon Pampang

Simon Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Marten Toding

Marten Toding

Sempat Buron 7 Bulan, KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Atas Kasus Suap

21 Feb 2023 : 09.29 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Sempat Buron 7 Bulan, KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Atas Kasus Suap

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Membramo Tengah, Papua. 

Ricky ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka setelah buron tujuh bulan. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, untuk kepentingan penyidikan. 

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Menurut Penelitian, Wanita Lebih Bahagia Kalau Ngedate sama Brondong, Emang Iya?

Pantauan Indozone di Gedung Merah Putih KPK, terlihat Ricky mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedua tangannya juga diborgol saat dihadirkan di ruang konfrensi pers.

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pelarian Ricky selama 7 bulan buron berakhir. Pihak lembaga antirasuah berhasil menangkap Ricky di Abepura, Jayapura. Tim Polda Papua turut membantu penangkapan Ricky. 

Kabur dengan Bantuan Anggota TNI

KPK sempat mengalami kesulitan dalam memproses hukum Ricky. Sebab, dia berhasil kabur saat hendak ditangkap pada 14 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman: Senyum saat Meninggal hingga Permintaan Terakhir

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD. 

Kemudian, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022. Surat itu ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.  Mereka yakni Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (79.8%)