Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Jember
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Iwan Taruna
Semakin Meluas Kecaman Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno
Detik.com Jenis Media: News
Kecaman dan penyesalan atas pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus meluas. Kini sikap tersebut disampaikan keluarga besar civitas akademik Universitas Jember (Unej).
"Kami menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarag Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karni di Jalan Ahmad Yani No 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang," kata Rektor Unej, Iwan Taruna dalam keterangan persnya, Selasa (21/2/2023).
Rumah Singgah didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan " Rumah Dr Woworuntu" yang kemudian menjadi "Rumah Ema Idham". Rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah.
"Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nanun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan," ujar Iwan Taruna.
Iwan menyatakan peristiwa sejarah terutama yang berkaltan dengan upaya mencapai kemerdekaan semestinya dirawat dan dipelihara. Hal otu agar generasI penerus dapat merasakan dan melakukan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
Rumah Singgah merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah koIonial Belanda dan digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidaskan kekuatan untuk melawan penjajah. Rumah Singgah telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan wali kota madya Kapala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
"Kami berpendapat semestinya sedari awal dapat dilakukan pengawasan terhadap penggunaan Rumah Singgah selaku Bangunan Cagar Budaya. Selain itu seharusnya sedari awal pula dilakukan upaya pencegahan'Penanggulangan kerusakan, kehancuran' atau kemusnahan terhadap Runah Singgah," beber Iwan.
Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada 1 6 Februari 2023 telah memberikan pernyataan yang pada pokoknya melayangkan kecaman terhadap peristiwa dirobohkannya Rumah Singgah. Menteri Nadiem Anwar Makarim juga menyatakan tengah melakukan koordinasi dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum.
"Kami juga berpendapat bahwa penguasaan cagar budaya dalam hal Runah Singgah semestinya menanggung kewajiban untuk melakukan pemeliharaan," ungkap pernyataan sikap Unej yang juga ditandatangani Ketua Senat Unej, Andang Subharianto.
Fakta bahwa sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan, kata Iwan Taruna, seharusnya menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana perusakan Cagar Budaya sebagaimana dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
"Kami mendukung langkah Menteri untuk melakukan pengusutan dan pencarian fakta secara menyeluruh dan menempuh upaya hukun dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah dan mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasa1 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pas 105 UU Cagar Budaya," pungkas Iwan.
(asp/zap)Sentimen: negatif (88.6%)